Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan dan prosedur kami.

DPMPTSP adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu, serta memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan penanaman modal.

DPMPTSP melayani perizinan dan non-perizinan, antara lain:

Perizinan berusaha (NIB, izin usaha, izin operasional)

Perizinan sektor tertentu (kesehatan, pendidikan, perdagangan, industri, dll.)

Izin lingkungan, lokasi, dan bangunan (sesuai kewenangan daerah)

Pengajuan perizinan dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id
, atau dapat dibantu melalui loket/layanan pendampingan DPMPTSP setempat.

Sebagian besar perizinan tidak dipungut biaya (gratis), kecuali retribusi tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Daerah sesuai jenis izin.

Waktu penyelesaian izin bergantung pada:

Jenis izin

Kelengkapan dokumen

Tingkat risiko usaha
Estimasi waktu layanan biasanya tercantum dalam standar pelayanan DPMPTSP.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS dan berlaku sebagai:

Tanda Daftar Perusahaan

Angka Pengenal Impor (jika diperlukan)

Akses kepabeanan

Layanan terbuka untuk:

Pelaku usaha perorangan

UMKM

Badan usaha (PT, CV, koperasi, yayasan)

Investor dalam dan luar negeri (PMDN dan PMA)

DPMPTSP berperan dalam:

Promosi peluang investasi daerah

Fasilitasi dan pendampingan investor

Koordinasi penyelesaian kendala investasi

Pelayanan perizinan investasi

Pemohon dapat:

Datang langsung ke kantor DPMPTSP

Menghubungi helpdesk OSS daerah

Menggunakan layanan konsultasi/pendampingan yang disediakan DPMPTSP

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui:

Loket pengaduan DPMPTSP

Website atau media sosial resmi DPMPTSP

SP4N–LAPOR!

Kotak saran di kantor layanan